Minggu, 28 Februari 2016


TATA TERTIB

PELAKSANAAN PEMILIHAN CALON KETUA RT 04 RW 07 

TAHUN 2016

  GEDAWANG PESONA ASRI 1

GEDAWANG – BANYUMANIK

SEMARANG

  1. Pencoblosan/pencentangan dilakukan oleh yang berhak atas kartu suara yang bersangkutan
  2. Pencoblosan/pencentangan tidak dapat diwakilkan oleh peserta lain yang tidak berhak atas kartu suara yang bersangkutan
  3. Pencoblosan/pencentangan dilakukan di rumah masing-masing peserta sesuai waktu yang telah ditentukan
  4. Pencoblosan/pencentangan dilakukan oleh yang bersangkutan dan bersifat rahasia
  5. Jika terdapat kartu yang rusak atau sudah berlubang/dicentang, peserta berhak meminta ganti dengan kartu suara lain
  6. Kartu suara yang sudah di coblos/dicentang oleh peserta dimasukkan dalam kotak suara yang sudah disegel oleh petugas pemungutan suata
  7. Setelah melakukan Pencoblosan/pencentangan, pemilih menandatangani daftar hadir / bukti telah melakukan Pencoblosan/pencentangan
  8. Penghitungan suara dilakukan secara terbuka dihadapan peserta pemilihan
  9. Dalam proses penghitungan suara harus disaksikan oleh saksi peserta pemilihan minimal dua orang saksi yang mewakili pemilih
  10. Hasil perolehan suara dicatat oleh petugas pemungutan suara/skretaris Panitia Pemilihan
  11. Hasil perolehan suara merupakan hasil final dan tidak dapat diganggu gugat
12. Suara dianggap Sah jika peserta :
A. Mencoblos/mencentang tanda gambar pada bagian No Urut Calon Ketua RT
B. Mencoblos/mencentang tanda gambar pada bagian gambar calon ketua RT
C. Mencoblos/mencentang tanda gambar pada bagian nama calon Ketua RT
D. Mencoblos/mencentang tanda gambar pada bagian dalam kotak gambar calon Ketua RT
13. Suara Dianggap Tidak Sah jika peserta :
A. Mencoblos/mencentang tanda gambar pada bagian luar garis yang sudah ditentukan
B. Mencoblos/mencentang tanda gambar pada garis yang memisahkan antara gambar calon yang satu dengan Yang lain
C. Mencoblos/mencentang tanda gambar terlalu besar sehinga tanda gambar sobek/rusak dan tidak diketahui dengan jelan siapa yang dicoblos/dicentangnya
D. Mencoblos/mencentang lebih dari satu kali dalam kotak calon RT yang berbeda
-----)oOo(-----


URAIAN TUGAS KOMISI PEMILIHAN KETUA 

RT 04 RW 07 TAHUN 2016

GEDAWANG PESONA ASRI 1 BANYUMANIK

SEMARANG

  1. Ketua Pemilihan RT
Bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pemilihan Ketua RT secara keseluruhan
  1. Sekretaris
Bertanggung jawab atas semua surat menyurat dan penyediaan kartu suara serta segala sesuatu yang berkaitan dengan administrasi pemilihan RT
  1. Bendahara
Bertanggung jawab atas pengeluaran dan penggunaan keuangan dalam pelaksanaan pemilihan RT
  1. Seksi Keamanan
Bertanggung jawab atas kelancaran dan keamanan dalam pelaksanaan pemilihan RT
  1. Seksi Pemungutan Suara
Bertanggung jawab atas pelaksanaan pemungutan suara dari sejak penjaringan calon ketua RT sampai dengan penghitungan suara pada pemilihan Ketua RT
  1. Seksi Umum / Perlengkapan
Bertangung jawab atas segala kebutuhan perlengkapandan kebutuhan lainnya dalam pelaksanaan pemilihan RT
  1. Seksi Konsumsi
Bertanggung jawab dan mengkoordinasikan ibu – ibu warga RT 04 RW 07 dalam menyediakan konsumsi pada pelaksanaan pemilihan RT
  1. Pengawas Pemilihan RT
Bertugas mengawasi dan memantau pelaksanaan Pemilihan RT agar dapat terlaksana secara obyektif dan adil dan demokratis

-----)oOo(-----

Sample Text

Blog Archive

Diberdayakan oleh Blogger.

Find us on facebook

Hot Topics

Video

Popular Posts

Our Facebook Page